Pengawasan dan Kode Etik

PERMA Nomor 7, Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2016

27 Sep

Written by Super User

PERMA NOMOR 7 TAHUN 2016

Tentang:

PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

(Link Klik Disini)

 

PERMA NOMOR 8 TAHUN 2016

Tentang:

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

(Link Klik Disini)

 

PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016

Tentang:

PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

(Link Klik Disini)

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

24 Jul

Written by Super User
  1. Berperilaku adil
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku arif dan bijaksana
  4. Berintegritas tinggi
  5. Bertanggung jawab
  6. Menjunjung tinggi harga diri
  7. Berdisiplin tinggi
  8. Berperilaku rendah hati
  9. Bersikap profesional

Pengawasan Internal

02 Jan

Written by Super User

A.    Pengertian
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat pengendalian secara terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas yang diperuntukkan untuk itu, dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA telah dilaksanakan pengawasan internal dalam bentuk pengawasan fungsional sekaligus melekat, yaitu dengan pengawasan yang bersifat rutin/reguler baik dari Pengadilan Tinggi Semarang dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA.


B.    Maksud dan Tujuan Pengawasan
Pengawasan internal yang bersifat reguler/rutin pada Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA dilakukan dengan maksud untuk:

  • Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.
  • Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi dan ketidakefisiensian penyelenggaraan peradilan.
  • Menilai kinerja aparat peradilan.
  • Identifikasi dan inventarisasi kendala dan permasalahan sehingga memudahkan evaluasi dan pemecahan masalah (solusi).

C.    Bentuk dan Metode Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut:

  • Memeriksa program kerja.
  • Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja.
  • Memberikan saran-saran untuk perbaikan.
  • Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA.
  • Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA atau Pejabat yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.

D.    Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler bertujuan untuk mengetahui rencana-rencana kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan dan mengevaluasi sejauh mana program kerja Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA dapat dilaksanakan serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja.
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA adalah dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi:
1.    Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencangkup:

  • Administrasi perkara
  • Administrasi persidangan

2.    Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan yang mencakup:

  • Administrasi kepegawaian
  • Administrasi keuangan
  • Administrasi umum dan inventaris

3.    Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik.
4.    Kedisiplinan waktu
Jam kerja Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA adalah seperti berikut:

  • Senin–Kamis Pkl. 08.00–16.30 WIB, Istirahat Pkl. 12.00–13.00 WIB
  • Jumat            Pkl. 07.00–16.00 WIB, Istirahat Pkl. 11.30–13.00 WIB

Dalam upaya untuk mewujudkan upaya pengawasan internal di Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA maka ditunjuk Hakim Pengawas Bidang. Selain penunjukan Pengawas Bidang, diperlukan pula Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) pada Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA guna memberikan informasi ke dalam maupun ke luar yang hubungannya dengan masyarakat dalam mencari keadilan dan segala sesuatu untuk penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Dalam pada itu, untuk memenuhi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan maka ditunjuk Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

E.    Pelaporan, Pengaduan, Rekomendasi, dan Tindak Lanjut
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA.
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.